Loading...

Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN)

Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) didirikan pada tanggal 19 Januari 2026 berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 19 Januari 2026 dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000815.AH.01.07.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara tanggal 18 Februari 2026.

Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN) merupakan lembaga yang bergerak di bidang pelayanan bantuan hukum, advokasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. LBH BYN hadir sebagai wujud komitmen untuk memberikan akses keadilan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan independensi dalam setiap pelayanan hukum yang diberikan.

Didukung oleh tim advokat, paralegal, dan tenaga profesional yang berpengalaman, LBH BYN memberikan berbagai layanan hukum mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dengan semangat “Keadilan untuk Semua, Tanpa Diskriminasi”, LBH BYN berupaya menjadi mitra hukum terpercaya dalam membantu masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Susunan Dewan Pengawas & Pengurus


Layanan Kami


FAQ


LBH Bintang Yustisia Nusantara merupakan lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional, independen, dan berintegritas. Lembaga ini hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bantuan hukum dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, baik perorangan maupun kelompok, dalam berbagai permasalahan hukum. LBH BYN juga berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara adil tanpa diskriminasi.

LBH BYN menyediakan berbagai layanan hukum, antara lain bantuan hukum dan pembelaan hukum, hukum pidana, hukum perdata, hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum pertanahan, hukum perusahaan, hukum perbankan, hingga layanan mediasi dan arbitrase.

Permohonan bantuan hukum dapat diajukan dengan menghubungi kantor LBH BYN secara langsung, melalui kontak yang tersedia di website, atau melalui layanan konsultasi yang disediakan. Pemohon biasanya diminta menjelaskan kronologi perkara serta melampirkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi.

Ya, LBH BYN menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan atau solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Konsultasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum serta membantu menentukan langkah hukum yang tepat.

Tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan. LBH BYN juga menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase yang dapat menjadi solusi lebih cepat dan efektif bagi para pihak yang bersengketa.

Masyarakat dapat menghubungi LBH BYN melalui alamat kantor, nomor telepon, email, atau layanan komunikasi yang tersedia pada halaman kontak website. Tim LBH BYN siap memberikan informasi dan bantuan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.

Artikel


Galeri

Galeri Dokumentasi


banner